A.
Bentuk-Bentuk Kerjasama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara Lain
1. Kerjasama Bilateral
Adalah
bentuk kerjasama yang hanya diikuti atau dilakukan oleh dua Negara karena
kerjasama ini secara khusus hanya kepentingan kedua belah pihak. Contohnya : Indonesia dengan RRC mengenai
masalah Dwi Kewarganegaraan.
2. Kerjasama Multilateral
Adalah
bentuk kerjasama yang diikuti lebih dari beberapa Negara yang berlingkup regional hingga berlingkup
internasional.
Contohnya : ASEAN (regional) ; PBB (internasional)
Manfaat bagi Indonesia :
·
Bidang
Politik : pengakuan suatu
Negara
·
Bidang
Ekonomi : memperoleh bantuan modal
untuk pembangunan
·
Bidang
Budaya : mengadakan pengenalanan
budaya dari daerah lain
·
Bidang
Pendidikan : pertukaran pelajar
·
Bidang
Pertahanan : pertukaran perwira
militer
B. Hasil-Hasil Kerjasama dan Perjanjian
Internasional yang Bermanfaat Bagi Indonesia
a.
Perjanjian
Indonesia – Malaysia tentang
landasan kontinen selat Malaka
dan Laut Natuna (Laut Cina Selatan), di
Kualalumpur tanggal 27 Oktober 1969 dan berlaku mulai 7 November 1969.
b.
Perjanjian Indonesia – Thailand mengenai landas kontinen
Selat Malaka bagian utara dan lau Andaman
di Bangkok pada
tanggal 17 Desember 1971 dan berlaku mulai 7 April 1972
c.
Perjanjian
Indonesia – Malaysia – Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian
utara, di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan berlaku mulai 16 Juli 1973
d.
Perjanjian
Indonesia – India mengenai penetapan garis batas dan landas kontinen laut
Andaman Jakarta 8 Agustus 1974
Dalam
melaksanakan hubungan dan kerjasama dengan Negara lain, Negara Indonesia
melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
- Dasar pertimbangan lahirnya politik
luar negeri adalah sebagai berikut :
Munculnya
dua kekuatan besar dunia, yaitu Blok Barat dan Blok Timur. Blok Barat yang
Liberalnya berada di Amerika, sedangkan Blok Timur yang tumbuh dengan
Komunismenya berdomisili di Uni Soviet dan sekitarnya (sebelum terpecah-pecah).
Keduanya sangat berpengaruh dalam
pembangunan dalam negeri Indonesia. Sehingga Indonesia menentukan politik luar
negerinya.
Akhirnya,
tanggal 2 September 1948, pemerintah mengumumkan pendirian mengenai politik
luar negerinya yang berbunyi,”……tetapi
mestilah kita, bangsa Indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan
Negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak
ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita ?”
Pemerintah
berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk tidak
menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap
menjadi subyek yang berhak menentukan sikap sendiri dalam memperjuangkan tujuan
sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Perjuangan kita harus dilaksanakan
di atas semboyan kita yang lama, yaitu percaya akan diri sendiri dan berjuang
atas kesanggupan kita sendiri. Dengan semboyan tersebut kita dapat menjalin
hubungan dengan Negara-negara lain.
- Sifat
Politik Luar Negeri Indonesia sbb:
1. Bebas, artinya bebas menentukan sikap
dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan
kekuatan-kekuatan raksasa dunia.
2.
Aktif, artinya kita dalam politik
luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian, kebebasan ,
kemerdekaan ketertiban dan keadilan social dunia.
- Tujuan
Politik Luar Negeri RI
1. Pembentukan
suatu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara kesatuandan Negara kebangsaan yang demokratis
dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
2. Pembentukan
suatu masyarakat yang adil dan makmur baik material maupun spiritual dalam
wadah NKRI
3.
Pembentukan
satu persahabatan yang baik antara RI dan semua Negara di dunia.
Prinsip-Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia:
1.Negara kita
menjalani politik damai.
2.Negara kita
bersahabat dengan segala bangsa dan Negara di seluruh dunia.
3.Negara kita ikut memperkuat sendi-sendi hukum internasional.
4.Negara kita mempermudah jalannya pertukaran dan pembayaran internasional.
5.Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial